Selasa, 24 Oktober 2017

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK)

Surat Perjanjian Kerja adalah sebuah dokumen surat yang berisi perjanjian antara perusahaan dan karyawan yang didalamnya memuat butir-butir kesepakatan tertentu, mulai mekanisme pekerjaan, tanggung jawab keduabelah pihak, hak-hak masing-masing pihak, serta konsekuensi atau hukuman ketika salah satu pihak dinilai melenceng dari perjanjian yang telah disepakati.

Sebagian perusahaan, baik perusahaan berskala besar maupun perusahaan swasta kecil-kecilan dalam hal ini menyodorkan surat kontrak kerja kepada setiap karyawan baru di perusahaan mereka. Ini dilakukan sebagai wujud dari sikap profesionalitas dalam dunia kerja sekaligus sebagai langkah prosedural yang perlu untuk diterapkan. Dengan adanya surat perjanjian kerja  tersebut, maka segala sesuatunya sudah terlihat terang dari awal.

Untuk menghindari hal-hal  yang tidak diinginkan, pembuatan surat kontrak kerja ini dirasa sangat penting. Surat ini merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum, baik untuk pihak perusahaan maupun untuk pihak karyawan. Dengan memiliki landasan yang kuat yang berupa surat kontrak kerja, maka masing-masing pihak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan sebaik-baiknya tanpa ada salah satu pihak yang nantinya akan merasa dirugikan.

Pengertian Surat Perjanjian Kerja


Surat Perjanjian Kerja atau yang disebut juga sebagai Surat Kontrak Kerja adalah sebuah surat perjanjian antara perusahaan dan karyawan terkait mekanisme dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab masing-masing. Surat Kontrak Kerja adalah sebuah dasar kesepakatan dari masing-masing pihak mengenai tanggung jawab dan hak masing-masing selama bekerja di perusahaan tersebut.

Tips Menulis Surat Perjanjian Kerja


Surat Perjanjian Kerja merupakan surat formal. Karena sifat surat ini merupakan surat resmi, maka mekanisme penulisannya harus mengikuti pedoman yang berlaku. Surat semacam ini harus memiliki kekuatan hukum agar kedepannya dapat dijadikan sebagai rujukan apabila terjadi perselisihan atau masalah tertentu diantara perusahaan dan pihak karyawan. Berikut ini kami ulas beberapa tips untuk membuat surat perjanjian kerja yang benar.

Surat perjanjian kerja atau SPK harus ditulis dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Identitas Karyawan Harus Jelas, meliputi:

  • Nomor KTP
  • Alamat Lengkap
  • Kartu Keluarga - KK (jika diperlukan)
  • Ijazah
  • Data pendukung lainnya untuk keperluan administrasi

2. Uraian tugas dan tanggung jawab - informasi lengkap mengenai tugas dan jabatan yang ia emban
3. Lama kontrak kerja untuk karyawan tersebut
4. Sanksi terhadap pelanggaran
5. Pemutusan kontrak kerja. Sebutkan sapa saja yang dapat menyebabkan kontrak kerja bisa diakhiri.
6. Pasal yang mengatur mengenai tata cara atau aturan kerja di perusahaan tersebut.

Demikian beberapa poin yang perlu Anda perhatikan dalam membuat surat perjanjian kontrak kerja resmi yang benar sesuai standar yang berlaku. Dan untuk membantu Anda menyiapkan surat perjanjian kerja, dibawah ini kami rangkum kumpulan contoh surat perjanjian kerja terbaru atau contoh SPK perusahaan dan karyawan yang benar.

Contoh Surat Perjanjian Kerja (SPK)


Dibawah ini adalah salah satu contoh surat kontrak kerja dengan durasi perjanjian kontrak selama satu tahun.


SURAT PERJANJIAN KERJA


No. 171/ SPK-01 / Jan/ 2015
Pada hari Senin Tanggal 2 bulan Januari tahun 2015 telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara :

Nama: PT. Intro Mediana
Alamat: Jl. Senopati Utama A8 07-09, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Gadis Magazine yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama: Tina Miryana
Tempat/Tgl lahir: Jl. Puri Kembangan Barat Daya A7 No. 56, 11789. Jakarta Barat, Indonesia.
Alamat: Social Media Officer
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ( Kontrak ) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai :
  • Status: Karyawan Kontrak Nama Perusahaan
  • Masa Kontrak: 12 bulan
  • Jabatan / Unit kerja: Social Media Officer
PASAL 2
  1. PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab
  2. PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan.
  3. PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
  4. Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 7 ( tujuh ) jam sehari atau 40 ( empat puluh ) jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 ( satu ) hari dalam seminggu.
  5. PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
  6. PIHAK KEDUA wajib mengikuti / masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek.
  7. PIHAK KEDUA wajib menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya.
  8. PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan.
  9. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.
PASAL 3

Selama Kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUAsecara sepihak apabila ternyata :
  1. PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan
  2. PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
  4. PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja Perusahaan.
  5. PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 5 ( lima ) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.
PASAL 4
  1. PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
  • Gaji Pokok: Rp. 2.750.000,00
  • Tunjangan Umum: Rp. 1.000.000,00
  • Tunjangan Pengobatan: Rp. 1.ooo.ooo,00
  1. PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar Rp. 250.000,00
  2. PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp25.000,- perhari sesuai jumlah kehadiran / presensi
  3. PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp100.000,- perhari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan schedule kerja di lapangan.
PASAL 5

PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan PT. Intro Mediana dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi kesinambungan perusahaan .

PASAL 6
  1. Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 02 Januari 2015 hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikut sertaan PT. Gadis Magazine dalam proyek branding XXX Group
  2. Surat Perjanjian Kerja ini dapat dibatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena :
    1. Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir.
    2. Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir.
    3. Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja ini.
    4. PIHAK KEDUA meninggal dunia.
  1. Apabila PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 ( satu ) bulan sebelumnya.
  2. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon , uang jasa , atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (kontrak).
  3. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu ( kontrak ) dan atau berakhirnya hubungan kerja.
PASAL 7
  1. Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
  2. Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT. Intro Mediana, maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.
  3. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 ( dua ) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA                                PIHAK KEDUA

                                tandatangan & materai


PT. Intro Mediana                                     Tina Miryana

Itulah contoh surat perjanjian kerja untuk durasi kontrak selama 12 bulan. Adapun mengenai durasi kontrak dalam hal ini bisa disesuaikan dengan keperluan perusahaan Anda.

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja


PERJANJIAN KERJA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ………….
Alamat: ………..
Jabatan: HRD Manager PT. …………..

Dan dalam hal ini bertindak selaku atas nama:

PT. ………..
Beralamat di ……………
Jenis Usaha ………….
Yang selanjutnya akan disebut sebagai pihak pertama

Nama: ………….
Jenis Kelamin: …………
Tempat Tanggal Lahir: …………
Umur: ………
Agama: ………..
Pendidikan Terahir: ………..
Alamat: …………
No. KTP: ………….
Status Perkawinan: ……………..

Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri dan selanjutnya sebagai Pihak Kedua atau karyawan.

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1 
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan atau pekerja perusahaan PT. …………… yang Beralamat di ………….. dan menjabat sebagai Kabag Humas, dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama sebagai Kabag Humas.

Pasal 2 
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal ………… Dengan upah yang diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp…………- dengan waktu kerja sehari selama 8 jam, atau 48 jam seminggu.

Pasal 3 
Tunjangan-tunjangan diluar upah adalah:

Tunjangan makan : Rp………….- untuk 1 hari kerja
Tunjangan transport : Rp ………- untuk 1 hari kerja
Lembur libur : Rp …………….- untuk 1 hari kerja
Lembur tambah waktu kerja : Rp …..- untuk 1 hari kerja
Bonus : Kebijakan kantor

Pasal 4 
Apabila perusahaan atau pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.

Jakarta, ………..

Pihak Pertama                        Pihak Kedua,
Manajer PT. ………....... ...................................

Contoh Surat Perjanjian Kerja Untuk Karyawan Perusahaan Swasta


SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Sebagai Pihak Pertama ( 1 ) :
Nama: PT. Gajah Tingkir Indonesia
Alamat: Jl. Tomang RT 07/03 NO 118
Jakarta Barat – Indonesia
Sebagai Pihak Kedua ( 2 ) :
Nama: Nila Pertiwi
Mulai Bekerja: Mei 2015
Jabatan: Kepala Gudang
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama 1 ( satu ) tahun atau 12 ( dua belas ) bulan. Dengan syarat – syarat sebagai berikut :
Batas Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama 1 ( satu ) tahun atau 12 ( dua belas ) bulan
Dari tanggal 1 Mei 2015 sampai dengan 1 April 2016
  • Jam Kerja
Pihak Pertama (1) mempunyai jam kerja 9 ( sembilan ) jam perhari atau 54 ( lima puluh empat) jam perminggu.
  • Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur
Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 5 tiap bulan dengan jumlah Rp. 4.000.000,00
Tunjangan Rp 1. 750.000,00 ,Kerajinan Rp 1.000.000,00 ,- dan Transportasi Rp 500.000,-/ Bulan.
  • Biaya Pengobatan
Pada akhir tahun Pihak Kedua (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. 600.000,- (jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan).Biaya pengobatan maksimum Rp. 50.000,-/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter dan Resep Obat ) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam tahun berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.
  • Cuti Tahunan
Pihak Kedua (2) akan mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari, untuk masa kerja selama 1 (satu) tahun (setelah masa Kontrak Kerja pertama Habis).
  • Pengunduran Diri
Pengunduran diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal 15 hari sebelum maka Pihak Kedua tidak berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja terakhir.
  • Pemutusan Hubungan Kerja
Pihak Pertama (1) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua (2) dan tidak wajib memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal – hal yang dianggap merugikan Perusahaan.
  • Kedisiplinan dan Ketertiban
Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali maka Pihak Pertama (1) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.
Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.
Jakarta, 1 Mei 2015
Pihak I Pihak II

(PT. Gajah Tingkir Indonesia ) ( …………..………….. )
PELANGGARAN PERATURAN DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN
YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )
  1. Melakukan pencurian / penggelapan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
  2. Melakukan penganiayaan terhadap atasan / perusahaan, keluarga atasan / perusahaan atau sesama karyawan.
  3. Melakukan aksi provokasi / menghasut karyawan lain yang bertentangan dengan kesopanan / peraturan perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkoba, berjudi, berkelahi, membawa benda tajam, melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
  5. Merusak dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya merusak / merugikan milik perusahaan, membiarkan dengan sengaja milik perusahaan dalam keadaan bahaya.
  6. Memberikan keterangan palsu ( tidak benar ).
  7. Menghina dengan kasar, atau mengancam perusahaan, keluarga atasan, atasan atau teman sekerja.
  8. Mencampuri / membocorkan rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga atasan.
  9. Tidak masuk kerja ( mangkir ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang kuat selama 3 ( tiga ) hari berturut – turut dalam 1 ( satu ) minggu atau 6 ( enam ) hari berturut – turut dalam 1 ( satu ) bulan.
  10. Terlambat masuk kerja atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditetapkan meskipun sudah beberapa kali diberi peringatan secara lisan maupun tertulis.
  11. Lalai menjalankan tugas, tanggung jawab dan meninggalkan lokasi kerja tanpa izin dari atasan.
  12. Terlibat melakukan tindak kejahatan di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan.
  13. Makan pada jam kerja tanpa izin dari atasan, memakan atau menyimpan makanan / barang milik tamu.
  14. Karyawan tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain ataupun mempunyai usaha lain yang dapat menganggu pelaksanaan tugasnya, tanpa izin dari perusahaan.
Apabila saya tidak mematuhi salah satu peraturan dan tata tertib tersebut di atas maka saya bersedia dikenakan sanksi yang telah ditentukan / ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Peraturan di atas dapat di tambah maupun di kurangi setiap saat tergantung dari kebijaksanaan dari pihak manajemen.
Jakarta, 1 Mei 2015
Menyetujui,

( Nila Pertiwi)


Contoh Surat Kontrak Kerja Perusahaan Umum




SURAT PERJANJIAN KERJA (SPK)
No: .....................................


Yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama   : __________
    Alamat : __________
    Jabatan : HRD Manager PT. __________

Dan dalam hal ini bertindak selaku dan atas nama:
PT. __________
Beralamat di __________
Jenis Usaha __________
yang selanjut akan disebut sebagai pihak pertama

2. Nama                                       : __________
    Jenis Kelamin                         : __________
    Tempat & Tanggal Lahir : __________
    Umur                                       : __________
    Agama                                     : __________
    Pendidikan terakhir                : __________
    Alamat                                    : __________
    No.KTP                                  : __________
    Telepon/HP/e-mail               : __________
    Status Perkawinan                 : __________

Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT. __________, yang Beralamat di __________, dan menjabat sebagai Kabag Humas, dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama sebagai Kabag Humas.

Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal __________. Dengan upah yang diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp __________,- dengan waktu kerja sehari selama 8 jam, atau 48 jam seminggu.

Pasal 3
Tunjangan-tunjangan diluar upah adalah:
Tunjangan makan                   : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Tunjangan transport              : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Lembur libur                         : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Lembur tambah waktu kerja : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Bonus                                     : Kebijakan kantor

Pasal 4
Apabila perusahaan atau pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.

           
                                                                                         Jakarta, .........................

Pihak Pertama,                                                               Pihak Kedua,
Manajer PT. .................


.................................                                                     ...................................

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan


SURAT PERJANJIAN KERJA KARYAWAN
Nomor : … / … / … / …

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama Lengkap                 : …..
Alamat                                 : …..
Jabatan                              : Pemilik / Manager / Direktur [NAMA PERUSAHAAN]
No. KTP                                : …..Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :Perusahaan                         : [NAMA PERUSAHAAN]
Alamat                                 : ……
Bidang usaha                      : ……
Selanjutnya di dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.      Nama Lengkap                   : …….
Jenis Kelamin                      : …….
Tempat/Tgl Lahir               : …….
Alamat                                 : …….
No. KTP                                : …….
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri. Selanjutnya di dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1 : KETENTUAN UMUM
1.        Perusahaan [NAMA PERUSAHAAN] adalah milik PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA mempunyai kuasa penuh akan untuk menetapkan kebijakan dan peraturan di dalam Perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
2.        PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan / pekerja waktu penuh perusahaan [NAMA PERUSAHAAN] yang terletak [Alamat Kantor / Tempat Usaha], dalam bidang usaha ………..
3.        PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan waktu penuhPIHAK PERTAMA dalam posisi jabatan kerja [Posisi Pekerjaan] yang cakupan kerjanya diterangkan pada pasal 5.
4.        PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersedia menaati surat perjanjian ini. Dan PIHAK KEDUA bersedia menaati tata tertib dan peraturan yang telah ditetapkan perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].

PASAL 2 : WAKTU BERLAKU
Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal …….. PIHAK KEDUA berada dalam masa pelatihan dan percobaan (probation) hingga tanggal …….. Setelah berhasil melalui masa probation, maka PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai Karyawan Tetap Perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
PASAL 3 : HAK
1.      Hak-hak yang didapat oleh PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
a)        Mendapat kontribusi dari PIHAK KEDUA berupa hasil dari pekerjaan sesuai dengan posisi kerja yang PIHAK KEDUA dapat pada pasal 1 ayat (2).
b)       Membuat ketetapan, peraturan, dan kebijakan perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
c)        Mengawasi, mengkoordinir, menegur, dan memberhentikan PIHAK KEDUA.
d)       Memindahkan, menaikkan, atau menurunkan posisi dan jabatan kerja PIHAK KEDUA. Dalam hal apabila terjadi, penyesuaian isi surat perjanjian kerja ini akan diatur kemudian di dalam Adendum.
e)        Meningkatkan nilai upah, tunjangan, dan atau bonus yang terdapat pada pasal 7.
f)         Memotong atau menurunkan nilai upah, tunjangan, dan atau bonus yang terdapat pada pasal 7 apabila menemukan PIHAK KEDUA tidak memenuhi peraturan perusahaan [NAMA PERUSAHAAN] yang ditetapkan PIHAK PERTAMA.
2.      Hak-hak yang didapat oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
a)        Mendapat upah, tunjangan, dan atau bonus dari PIHAK PERTAMA sesuai pasal 7..
b)       Mendapatkan perlakuan yang baik dan sesuai di dalam pekerjaan.
c)        Mendapatkan dan atau menggunakan fasilitas dan pelatihan yang disediakan PIHAK PERTAMA.
d)       Mendapatkan hak waktu kerja yang disebut pada pasal 6 ayat (2).
PASAL 4 : KEWAJIBAN
1.        Kewajiban dan kewenangan PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
a)        Memberikan hak-hak PIHAK KEDUA secara penuh.
b)       Memberikan arahan dan putusan sesuai lingkup pekerjaan kepada PIHAK KEDUA.
c)        Menjaga nama baik perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].


2.        Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
a)        Memahami dan melaksanakan visi dan misi perusahaan [NAMA PERUSAHAAN] secara penuh dan bertanggung jawab.
b)       Bekerja dan melaksanakan tugas sesuai posisi kerja yang telah ditetapkan secara penuh dan bertanggung jawab.
c)        Memenuhi waktu kerja.
d)       Mengikuti program-program dan pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
e)        Menjaga nama baik perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
f)         Menjaga dan merawat aset, fasilitas, dan kerahasiaan data-data perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
g)       Menghormati dan melaksanakan nilai-nilai yang telah ditetapkan perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
PASAL 5 : CAKUPAN KERJA


Cakupan kerja PIHAK KEDUA adalah melaksanakan berbagai kegiatan Produksi di dalam perusahaan [NAMA PERUSAHAAN] yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA, ikut membantu melakukan kegiatan lain di dalam perusahaan [NAMA PERUSAHAAN] saat diperlukan, dan ikut membantu kegiatan perusahaan mitra [NAMA PERUSAHAAN] saat diperlukan.
PASAL 6 : WAKTU KERJA
1.      PIHAK KEDUA wajib memenuhi waktu kerja 7 (tujuh) jam kerja sehari dalam 6 (enam) hari kerja setiap minggunya atau 42 (empat puluh dua) jam kerja selama seminggu di luar jam istirahat.
2.      Waktu kerja adalah sesuai dengan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA di luar perjanjian kerja ini.
3.      PIHAK KEDUA berhak mendapatkan :
a)        Waktu istirahat sebanyak 1 (satu) jam pada 1 (satu) hari kerja sesuai waktu kerja.
b)       Waktu istirahat sebanyak 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari bekerja sesuai waktu kerja.
c)        Cuti sebanyak 1 (satu) hari setelah 1 (satu) bulan bekerja sesuai waktu kerja dan hak ini tidak dapat diakumulasikan dengan hari setelahnya setelah 1 (satu) bulan tersebut berlalu.
d)       Izin libur bekerja di luar cuti setelah mendapat persetujuan dan konsekuensi yang disetujui oleh pihak berwenang di perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
PASAL 7 : UPAH & TUNJANGAN
1.        Pada saat masa probation, PIHAK KEDUA berhak mendapatkan upah pokok dari PIHAK PERTAMA sebesar ……. dan Tunjangan sebesar ……. setiap bulannya setelah memenuhi waktu kerja yang telah disebutkan pada pasal 6 dan memenuhi kewajiban yang tertulis pada pasal 4.
2.        Setelah melewati masa probation, PIHAK KEDUA berhak mendapatkan upah pokok dari PIHAK PERTAMA sebesar ……. setiap bulannya, Tunjangan seperti yang tertulis pada ayat (2), dan Bonus seperti yang tertulis pada ayat (3) setelah memenuhi waktu kerja yang telah disebutkan pada pasal 6 dan memenuhi kewajiban yang tertulis pada pasal 4.
3.        PIHAK KEDUA berhak mendapatkan tunjangan di luar upah pokok sebagai berikut :
a)        Tunjangan transportasi dan komunikasi, sebesar …….
b)       Tunjangan uang makan, sebesar …….
c)        Tunjangan kesehatan dan keselamatan kerja, sebesar …….
4.        PIHAK KEDUA berhak mendapatkan bonus dan komisi di luar upah pokok sebagai berikut :
a)        Bonus Tidak Ambil Cuti, sebesar upah 1 hari kerja di bulan bersangkutan.
b)       Bonus Lain, besarannya tergantung terhadap prestasi yang dilakukan, sesuai dengan kebijakan yang ditentukan perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
5.        Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi waktu kerja sesuai dengan pasal 6 maka upah, bonus, dan tunjangan akan diupayakan untuk dihitung seadil-adilnya oleh PIHAK PERTAMA.


6.        PIHAK KEDUA bersedia untuk membayar sejumlah dana yang telah disepakati oleh para karyawan sebagai dana talangan umat untuk kepentingan para karyawan sendiri, dan bersedia ditarik dan dikelola setiap bulan oleh PIHAK PERTAMA. Adapun apabila ada, maka PIHAK KEDUA bersedia untuk membayar sejumlah dana Tabarru atau jaminan sosial yang pengelolaannya ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA demi keuntungan PIHAK KEDUA sendiri.


7.        Dalam hal terjadi peningkatan Upah Pokok dan atau Tunjangan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak menerbitkan Adendum kecuali terjadi kejadian yang memaksa kedua belah pihak untuk menerbitkannya.
PASAL 8 : PEMBERHENTIAN PERJANJIAN

Pemberhentian perjanjian ini dapat terjadi apabila :
1.        PIHAK PERTAMA secara sepihak memberhentikan PIHAK KEDUA dikarenakan:
a.    PIHAK KEDUA dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
b.   Kebijakan yang diambil demi kepentingan perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
2.        PIHAK KEDUA melakukan pengunduran diri dengan ketentuan:
a.    PIHAK KEDUA telah melewati masa kerja selama 2 (dua) tahun dengan menyertakan surat pengajuan pengunduran diri secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pengunduran dirinya, kecuali tidak disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA di luar perjanjian ini.
b.   PIHAK KEDUA bersedia untuk bertanggung jawab dalam mencari karyawan baru yang akan menggantikan dirinya sebelum pengunduran dirinya dilakukan, kecuali tidak disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA secara terpisah di luar perjanjian ini. Karyawan baru haruslah orang yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan [NAMA PERUSAHAAN].
c.    PIHAK KEDUA bersedia untuk memberi pelatihan kepada karyawan baru yang menggantikan dirinya paling sedikit selama 1 (satu) bulan sebelum pengunduran dirinya terjadi, kecuali tidak disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA di luar perjanjian ini.
PASAL 9 : KELALAIAN
Apabila ditemukan kelalaian oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan teguran baik tertulis ataupun lisan. Pada teguran yang ketiga PIHAK PERTAMA berhak untuk mengikutsertakan surat penalti atau hukuman dan atau surat perintah pemberhentian kerja kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 10 : PERUBAHAN
Perubahan isi surat perjanjian dapat dilakukan apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menemui kesepakatan bersama untuk mengubah isinya. Perubahan isi surat perjanjian ini diatur kemudian dalam bentuk Adendum yang harus ditandatangani kedua belah pihak pada surat perjanjian tertulis yang bermaterai.
PASAL 11 : PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang timbul akibat surat perjanjian dan atau ketika masa perjanjian berlaku, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui peraturan hukum yang berlaku.
PASAL 12 : FORCE MAJEUR
Apabila terjadi kejadian di luar kuasa kedua belah pihak seperti perang, penyerangan, kerusuhan, kriminalitas, atau bencana alam seperti gempa bumi, banjir, gunung meletus, dan bencana alam lainnya yang mengakibatkan perubahan besar pada efektifitas surat perjanjian. Maka hal-hal tersebut dapat menghilangkan kewajiban dan liabilitas PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA terhadap perjanjian ini.
Demikian Surat Perjanjian Kerja [nama perusahaan] ini dibuat, setelah kedua belah pihak membaca dan memahami isinya. Kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya di atas materai Rp.6000,-.
Dibuat di : …….
Hari / Tanggal : ……..

PIHAK PERTAMA                                                            PIHAK KEDUA
( ……………………. )                                                ( ……………………. )

Contoh Surat SPK Karyawan Yang Serderhana


KOP PERUSAHAAN
======================================================================

SURAT PERJANJIAN KERJA CV. INGIN MAJU
Nomor: SPK-IM/_____/__/____

Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama     : ________________
    Jabatan : ________________
    Alamat   : ________________

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi (_______________) yang berkedudukan di (_______________) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama                                : __________________
    Tempat dan tanggal lahir     : __________________
    Pendidikan terakhir            : __________________
    Jenis kelamin                    : __________________
    Agama                              : __________________
    Alamat                              : __________________
    No. KTP/SIM                      : __________________
    Telepon                             : __________________

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pasal 1
Mulai Bekerja

Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Karyawan mulai bekerja pada tanggal (______________).

Pasal 2
Posisi dan Tugas

PERUSAHAAN dengan ini menunjuk Karyawan dan Karyawan menerima penunjukkan kerja sebagai (_____________). Karyawan menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan aktivitas sebagaimana jabatan yang telah ditentukan tersebut.

Pasal 3
Gaji dan Tunjangan

1. Karyawan menerima gaji pokok adalah sebesar (Rp. ___________) perbulan.
2. Gaji karyawan dibayarkan selambatnya pada hari kerja terakhir pada bulan yang bersangkutan.
3. Tunjangan karyawan berupa tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap bagi yang berhak mengacu kepada Peraturan PERUSAHAAN BAB VII PENGGAJIAN.

Pasal 4
Berakhirnya Perjanjian Kerja

1. Para pihak dapat memutuskan Perjanjian ini sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pengunduran dirinya. PERUSAHAAN juga dapat mengakhiri perjanjian ini sesuai dengan Peraturan PERUSAHAAN BAB XIII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikarenakan pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA atau karena hal-hal yang merugikan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA tidak wajib memberikan pesangon.

Pasal 5
Lain-lain

Ketentuan lainnya yang belum ditentukan dalam Perjanjian Kerja ini mengacu kepada Peraturan PERUSAHAAN.

Pasal 6
Penutup

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani oleh Para Pihak, dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK KEDUA dan lainnya untuk PIHAK PERTAMA.

                                                                              Jakarta,___________________

KARYAWAN                                                                           DIREKSI


(.................)                                                                        (........................)

Itulah beberapa contoh surat perjanjian kontrak kerja untuk karyawan yang dapat Anda jadikan sebagai referensi.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Ilustrasi - Contoh surat perjanjian kontrak kerja proyek


Contoh Surat Perjanjian Kerja Bahasa Inggris


Berikut ini adalah contoh surat kontrak kerja dalam bahasa Inggris:

Bandung, Thursday, June 21, 2012
Signed below:


Name: Hudayanan
Address: JL. Example formal letter No. 99, Cibinong, Bandung
Occupation: Civil Servant
URNo.KTP: 00231456
hereinafter referred to as the FIRST PARTY.


Name: Sulamun
Address: JL. Sample letter of Agreement No. 214, Cibinong, Bandung
Job: Employee
URNo.KTP: 00147623
hereinafter referred to as the SECOND PARTY.


In this way the two sides have agreed to hold the sale of goods agreement, provided that:


Article 1
(1) the FIRST PARTY provide and submit the SECOND car brand Livanza type VZ2000 black for sale.
(2) the FIRST PARTY guarantees the legitimate owner of the farm animals v. (1)


Article 2
The SECOND PARTY is willing to sell the cars article 1 paragraph (1).


Article 3
Things have not been provided for in this Agreement shall be governed thereafter based on the mutual agreement between the first and second as an addendum and a part that is an integral part of this agreement.


Article 4
This Agreement created a duplicate of the original two, each the same sound on paper part is pretty and has the same force of law when signed by the respective parties.


Bandung, Kamis, 21 Juni 2012


Yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : Hudayanan
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bandung
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No.KTP : 00231456
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bandung
Pekerjaan : Karyawan
No.KTP : 00147623
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian penjualan barang tersebut, dengan ketentuan:

Pasal 1
(1) PIHAK PERTAMA menyediakan dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA mobil merk Livanza tipe VZ2000 warna Hitam untuk dijual.
(2) PIHAK PERTAMA menjamin sebagai pemilik sah dari hewan ternak tersebut ayat (1)

Pasal 2
PIHAK KEDUA bersedia menjual mobil tersebut Pasal 1 ayat (1).

Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 4
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.

Demikian tadi contoh surat perjanjian kerja dalam bahasa Inggris beserta artinya. Semoga berguna bagi Anda.

Penutup


Penulisan setiap dokumen surat baik itu surat pribadi maupun surat resmi pada umumnya cukup sederhana, hanya saja dalam membuat surat resmi terdapat sejumlah poin penting dalam penguraiannya yang dalam hal ini benar-benar tidak boleh dihilangkan karena akan menyebabkan surat tersebut cacat dari sisi legalitas atau kekuatan hukum. 

Sama halnya dengan surat lamaran kerja, surat perjanjian kontrak kerja adalah termasuk dari kategori jenis surat resmi atau surat formal. Pastikan Anda mengecek dengan seksama sebelum membuat dan menandatangani surat perjanjian kerja tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan dikemudian hari.